Thursday, October 4, 2007

Depdiknas Gelar Unas Dua Kali Dalam Setahun

JAKARTA, (PR). -

Seperti tahun pelajaran 2002/2003 dan 2003/2004, pada tahun pelajaran 2004/2005 Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) memutuskan tetap menyelenggarakan ujian nasional (Unas) bagi para peserta didik SMP/MTs/SMPLB serta SMA/MA/SMALB dan SMK. Mulai tahun 2005, unas akan dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Demikian ditegaskan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Prof. Dr. Bambang Sudibyo dalam jumpa pers di kantor Mendiknas Jakarta, Rabu (19/1) petang. "Unas ini berfungsi sebagai salah satu instrumen penentuan kelulusan dan pemberian ijazah bagi peserta didik. Selain itu, juga sebagai upaya pemetaan mutu sekolah dan mutu pendidikan secara nasional dan bahan pertimbangan akreditasi sekolah," kata Mendiknas.

Mata pelajaran yang diujikan dalam unas, menurut Mendiknas, untuk SMP/Mts/SMPLB adalah bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan matematika. Untuk SMA/MA program IPA yakni bahasa dan sastra Indonesia, Bahasa Inggris, matematika, dan untuk program IPS matematika digantikan ekonomi.

Untuk SMA/MA program bahasa, mata pelajaran yang diujikan meliputi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa asing lainnya. Sedangkan untuk SMK dan SMALB adalah bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika ditambah kompetensi keahlian.

Masih mengenai materi soal-soal yang akan diujikan, Mendiknas mengatakan, selain soal-soal yang telah disusun oleh Depdiknas, pemerintah juga menggunakan soal dari sekolah serta soal-soal yang berasal dari sekolah setingkat di negara lain. "Kita juga akan menggunakan soal-soal dari negara lain seperti Singapura dan Malaysia sebagai bahan pembanding mutu dan kualitas hasil pendidikan di negeri kita yang diharapkan akan memacu siswa untuk terus-menerus menambah pengetahuan," katanya.

Mengenai jadwal pelaksanaan Unas yang berlangsung dua kali dalam setahun, kata Mendiknas, untuk tahun ajaran sekarang Unas pertama direncanakan berjalan pada Mei-Juni mendatang, serta yang kedua pada Oktober. Jadwalnya, SMP/MTs/SMPLB periode pertama pada 6-8 Juni 2005 dan 13-15 juni 2005, serta periode kedua pada 3-5 Oktober 2005 dan 10-12 Oktober 2005.

Untuk SMA/MA/SMALB/SMK periode pertama dilaksanakan pada 9-11 Mei dan 16-18 Mei 2005, serta periode kedua pada 3-5 Oktober dan 10-12 Oktober 2005. Sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya, pelaksanaan Unas pertama dilakukan pada bulan Februari dan Unas kedua pada bulan Oktober.

Mendiknas juga menegaskan, pelaksanaan Unas 2004-2005 diatur dengan peraturan Mendiknas, termasuk standar kompentensi lulusan (SKL) dan prosedur operasi standar (POS) ujian nasional.

Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Unas 2004/2005 telah mengalami beberapa penyempurnaan. Selain pelaksanaan yang dua kali dalam setahun, juga tidak diberlakukan ujian ulangan, tidak ada konversi terhadap nilai akhir Unas, adanya penegasan batasan Unas dan ujian sekolah, serta nilai hasil Unas dan ujian sekolah dicantumkan dalam ijazah.

Sedangkan mengenai kelulusan siswa, ditetapkan sekolah/madrasah penyelenggara. Ambang (batas) kelulusan nilainya adalah 4,25, dan hasil Unas digunakan sebagai alat seleksi untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. "Pemerintah berkomitmen untuk secara bertahap menaikkan nilai kelulusan siswa dalam ujian nasional maupun ujian sekolah. Kalau pada tahun lalu angka kelulusan adalah 4,01 maka pada tahun 2005 ditingkatkan menjadi 4,25," katanya.

Apa yang diujikan di Unas, lanjut Mendiknas, nantinya tidak diujikan lagi ketika hendak masuk pendidikan selanjutnya. Seperti dari SMA hendak mengikuti SPMB. "Biaya penyelenggaraan Unas yang mencakup komponen biaya di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah penyelenggara, menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Mendiknas.

Sandaran yuridis

Lebih jauh Mendiknas menyatakan, pelaksanaan ujian nasional bagi peserta didik bertujuan mengukur dan menilai kompetensi peserta didik (lulusan) di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pencapaian standar nasional pendidikan. Sedangkan mengenai alasan dua kali setahun, dilakukan agar peserta didik dapat meraih nilai terbaik dengan cara memilih waktu ujian yang paling siap di antara dua kali kesempatan tersebut.

Dikatakan, penyelenggaraan Unas nanti didasarkan landasan yuridis, teoretis, dan empiris. Landasan yuridis berpatokan pada peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum pemerintah dalam melaksanakan Unas itu sendiri. Seperti Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya memuat enam pasal yang terkait.

Selain itu, sebagai landasan teoretis Unas dilaksanakan untuk mengukur keberhasilan belajar peserta didik, tentunya perlu diselenggarakan evaluasi sumatif (summative evaluation) pada setiap akhir tingkat pendidikan. "Evaluasi sumatif ini dapat berbentuk evaluasi hasil belajar maupun ujian